Fans AKB48 ditangkap polisi karena membuang 1000 keping CD AKB48

Seorang penggemar Grup Idola AKB48 (32) dengan sengaja membuang CD lagu AKB48 1000 keping yang berisikan formulir Voting Senbatsu Sousenkyo.


Menjadi masalah bagi pihak pemerintahan Jepang ketika CD tersebut dibuang sembarangan khususnya di sekitar pegunungan kota Dazaifu, sehingga menjadi warga yang masuk dalam daftar Buron.

Kepolisian Fukuoka kini telah menangkap orang tersebut dan mengakui bahwa dirinya memang sengaja membuang semua CD tersebut pada 16 Oktober 2017 dan berhasil ditangkap pagi tadi 18 Oktober 2017.

Setelah diidentifikasi pria tersebut adalah seorang penggemar yang berstatus seorang karyawan swasta, kemudian berkas kasus dirinya telah diserahkan kepada Jaksa wilayah dan siap memasuki pengadilan dengan tuduhan merusak dan membuang sampah secara ilegal.

Dilansir dari situs Asahi, menurut penuturan kepolisian tersangka hanya menginginkan nomor seri tercetak di masing-masing CD. Angka tersebut digunakan oleh penggemar untuk memilih anggota grup favorit mereka, sebuah kontes yang telah berubah menjadi peristiwa besar dalam beberapa tahun terakhir. Hasil pemungutan suara menentukan anggota mana yang diperbolehkan menyanyikan lagu utama CD berikutnya.

CD tersebut termasuk di antara 1.000 yang awalnya dibeli oleh seorang pria yang tinggal di Prefektur Chiba yang juga menginginkan nomor urut untuk memilih dalam kontes popularitas, kata polisi, CD tersebut adalah Single untuk pemungutan suara Senbatsu Sousenkyo 2017 yang sudah diadakan di Okinawa bulan JUni kemarin.

Setelah dihitung dengan seksama ada sekitar 20 kardus berisi 1.000 CD dan ternyata pembelian CD tersebut hasil patungan dari 3 orang pria penggemar AKB48

Setelah menggunakan nomor seri untuk memilih, pria Dazaifu mencoba membawa sekitar 11 kotak kardus yang menyimpan beberapa CD ke rumahnya. Tapi dia tidak tahu harus menyimpan CD-nya, jadi dia langsung melemparnya ke sebuah gunung, menurut polisi.

Pelaku kini telah dijerat pasal 26 UU nomor 137 tahun 1970 tentang Manajemen Sampah dengan ancaman pidana kurungan 3 tahun atau denda sebanyak 3 juta yen (360 juta rupiah).
Axact

MI Team

Metairuka Team yang memiliki hobi menterjemahkan segala berita dari AKB48 Groups dengan caranya masing-masing tanpa menghilangkan inti dari berita penting itu sendiri, Selamat membaca dan sebarkanlah positif kami.

Post A Comment:

0 comments:

Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !
about this article..??

Cantumkan nama / Url anda... Terima Kasih